Dukung Pasal 282 RUU KUHP, Andar Situmorang: Harus Ada Kontrol Agar Tidak Menjadi Makelar Kasus

oleh
oleh
Ilustrasi Pro Kontra Pasal 282 RUU KUHP

Jakarta, sketsindonews – Keberadaan Pasal 282 RUU KUHP menuai kritikan karena dianggapdiskriminatif bagi pelaku profesi advokat.

Adapun isi dari Pasal 282 RUU KUHP tersebut sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

• Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

• Memengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.

Namun berbeda dengan yang lain, Presiden Peradi Patriot Langit, Andar Situmorang SH MH yang didampingi Sekjen Andri Sihite SH MH menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung DPR atas Rencana Undang-Undang KUHP yaitu Pasal 282.

“Saya setuju, itu sudah benar, pasalnya itu ditujukan untuk advokat dalam menangani perkara agar sesuai rel, jangan berbuat curang, kanan kiri ok dan jangan menjadi markus,” ungkap Andar melalui siaran pers, Rabu (11/8/21).

No More Posts Available.

No more pages to load.