Polisi Tangkap Judi Togel di Sampang, Diancam 10 Tahun Penjara

oleh
54K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, menangkap salah seorang pejudi togel bernama Mansur Arifin (26) warga Desa Tamba’an, Kecamatan Camplong.

Mansur diduga melakukan tindak pidana perjudian, dengan barang bukti yang diamankan uang Rp1,5 juta dan dua unit handphone.

Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Gambar

Menurutnya, informasi penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat, yang belakangan memicu keresahan dan dapat mengganggu kondusifitas wilayah.

“Sekarang pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan,” kata Sunarno, Rabu (18/8).

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim sergap di bawah komando Satreskrim Polres Sampang di rumahnya. Pelaku diamankan kala itu menyamar sebagai pembeli togel. (nru/)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap