Rencana Gubernur Kepri Rombak Organisasi Perangkat Desa Disambut Baik

oleh
oleh

Selain itu Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini terutama dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang Perangkat Daerah.

Juga tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Kepri kedepannya di era reformasi birokrasi, revolusi industri 4.0, serta utamanya penyesuaian organisasi perangkat daerah untuk pelaksanaan visi misi daerah oleh Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2021-2024.

Untuk maksud tersebut, dalam Ranperda Perubahan yang pertama atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 ini diajukan perubahan: 1) Penggabungan 2 (dua) Dinas, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Koperasi dan UKM digabung menjadi Dinas Perindustrian. Perdagangan, Koperasi dan UKM,2) Perubahan tipologi organisasi perangkat daerah, yakni peningkatan tipologi dari tipe B menjadi tipe A dan dari tipe C menjadi tipe B, 3) Perubahan nomenkelatur, dan 4) Pembentukan (dua) Badan baru, yakni Badan Pengelola Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak tersebut, beberapa fraksi di DPRD Kepri seperti faksi Partai Nasdem, Gerindra, dan Harapan (Hanura dan PAN) memberikan pandangan belum menyetujui penggabungan beberapa dinas menjadi satu seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.