Bea Cukai Madura Ungkap Porsi Anggaran DBHCHT Pemkab Pamekasan

oleh
oleh

“Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menjelaskan bahwa ada barang kena cukai karena mempunyai karakteristik salah satunya konsumsi barang yang harus dibatasi,” kata Zainul Arifin dalam kegiatan talkshow di radio.

Selain itu, kata dia, apabila dirasakan menimbulkan dampak negatif untuk mengurangi konsumsi, maka harus dikenai cukai. Termasuk produk hasil tembakau seperti produksi rokok.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Sekkab Pamekasan Sri Puja Astutik. Menurutnya, porsi di bidang kesehatan yang mencapai 25 persen tersebut diperuntukkan untuk kegiatan preventif, promotif dan kuratif.