Pamekasan, sketsindonews – Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengungkapkan dana DBHCHT yang diterima pemerintah setempat, sebagian memiliki porsi anggaran tidak sama bila di bandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan, porsi dana DBHCHT di bidang kesehatan tahun ini dijatah 25 persen. Sementara di tahun sebelumnya mencapai hingga 50 persen. Setiap penerimaan dana DBHCHT diatur langsung Kemenkes.
Ia mengatakan, dana DBHCHT yang diterima pemerintah semata untuk mendukung program pembangunan dari berbagai sektor. Termasuk penerimaan pajak dan konsumsi barang yang harus dibatasi.
“Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menjelaskan bahwa ada barang kena cukai karena mempunyai karakteristik salah satunya konsumsi barang yang harus dibatasi,” kata Zainul Arifin dalam kegiatan talkshow di radio.
Selain itu, kata dia, apabila dirasakan menimbulkan dampak negatif untuk mengurangi konsumsi, maka harus dikenai cukai. Termasuk produk hasil tembakau seperti produksi rokok.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Sekkab Pamekasan Sri Puja Astutik. Menurutnya, porsi di bidang kesehatan yang mencapai 25 persen tersebut diperuntukkan untuk kegiatan preventif, promotif dan kuratif.
“Seperti untuk mengurangi stunting, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana alat kesehatan, dan untuk pembayaran iuran BPJS,” ungkapnya.
Astutik menyampaikan, anggaran DBHCHT di bidang kesehatan tembus Rp14 miliar. Hanya ketika dana itu difokuskan pada kebutuhan tertentu, dana dirasa tidak cukup. Padahal bila dikalkulasi, dana yang dibutuhkan mencapai Rp43 miliar.
“Dulu minimal anggaran DBHCHT untuk bidang kesehatan 50 persen, tapi karena tahun 2021 juga difokuskan pada pemulihan ekonomi di daerah maka hanya 25 persen,” ujarnya. (nru/skt)










