Dalam tuntutan itu, JPU juga mempertimbangkan berbagai hal. Mulai dari hal yang meringankan hingga memberatkan. Untuk pertimbangan meringankan, Juliari belum pernah sekalipun dipidana.
Sementara pertimbangan memberatkan, Juliari dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menghilangkan tindak pidana korupsi, berbelit-belit, dan melakukan tindak rasuah di tengah pandemi Covid-19.
Adapun dalam pleidoinya, Juliari membantah terlibat dalam kasus itu. Dia meminta maaf karena tidak mengawasi bawahannya sehingga bisa terjadi korupsi dalam pengadaan paket bansos Covid-19. Juliari juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita.
“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021 lalu.
Juliari Batubara mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya. Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim. (Simon)