Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi Perum Perindo

oleh
oleh
Kejaksaan Agung RI

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jakda Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi perihal dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait kasus Perum Perindo tahun 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut tiga orang saksi yang diperiksa yakni, Devy Aditia selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo, kemudian Arieyanti R. Hapsari selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo, dan yang terakhir Wenny Prihatini selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia” kata Leonard dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/8).

No More Posts Available.

No more pages to load.