Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya menolak permohonan banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus Test SWAB RS. Ummi Bogor.
Tak lama setelah putusan selesai dibacakan, kondisi di sekitar pengadilan mulai memanas, massa mulai ketidak puasan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Bubar, bubar,” ucap polisi melalui pengeras suara di lokasi, selesai putusan di bacakan, (30/8/21).
Massa yang menolak mulai melemparkan benda berupa botol dan batu ke arah petugas pengamanan yang terus berjaga.