Pimpinan KPK Potong Gaji 40%, Pakar Bilang Begini

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengatakan, sanksi etik jadi tantangan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode ini untuk bekerja lebih hati-hati. Pasalnya, Pimpinan KPK seharusnya tidak membocorkan informasi pemeriksaan.

“Perbuatan yang bersangkutan patut disayangkan dan sudah sepatutnya diberi mendapat sanksi. Karena perbuatan tersebut sudah mencoreng KPK dan jadi perhatian untuk pimpinan periode saat ini,” kata Suparji dalam keterangan tertulis pada Selasa (31/8/21).

Suparji juga mengatakan bahwa sanksi yang diberikan ke Lili cukup menarik. Sebab, yang bersangkutan dipotong gaji pokok.  Menurutnya, dasar hukum pemberian sanksi potong gaji juga menarik untuk dikaji. Karena dalam undang-undang KPK tidak mengatur sanksi hingga spesifik seperti potong gaji.

No More Posts Available.

No more pages to load.