Tujuh Masalah Membelit, Untungkah Pemda DKI Dari Perhelatan Akbar Formula E

oleh
oleh

Lebih lanjut ungkap Azas, Gubernur hanya boleh membuat perjanjian semasa jabatannnya dan jika tidak lagi menjabat itu kan tidak bisa selain commitment fee tetap dibayarkan saat negara/daerah sedang susah dan kondisi rakyat alami pandemi dari berbagai sektor.(1/9/21)

Lazimnya, perjanjian bisa di gugurkam karena ada kondisi force majeure. Dimana ada kondisi khusus, perjanjian bisa batal atau hak para pihak dikembalikan.

Namun anehnya hingga saat ini Fraksi beberapa DPRD DKI sudah setuju dengan kata lain Formula E diputuskan di APBD Perubahan tahun 2019 oleh DPRD 2014-2019 yang akan habis masa jabatannya, dengan penjelasan Pemda bahwa kegiatan ini untung.

Sebaliknya hasil temuan BPK kegiatan ini bila dipastikan bisa berpotensi pemda DKI rugi 106 Milyar (juga asumsi pendapatan benar masuk semua) dan BPK temukan pihak Pemda DKI sudah membayar mendekati 1 Trilyun.

No More Posts Available.

No more pages to load.