Bekasi, sketsindonews – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota menunda sidang terkait gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat sedang bermasalah Hukum terkait gugatan jual-beli, Rabu (1/9/21).
Diketahui dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang lanjutan yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni Lita Wahyu yang juga tercatat sebagai mantan Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Kota Bekasi.
Penolakan tersebut dikarenakan saat persidangan yang minggu lalu sempat hadir dalam ruangan sidang, sementara majelis hakim sudah meminta untuk tidak berada di ruang sidang mendengarkan kesaksian saksi lain.
Majelis Hakim meminta kepada kuasa hukum penggugat untuk menghadirkan saksi lainnya dan sidang ditunda hingga Rabu, 8 September 2021 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Penggugat, Noval Alrasyid mengaku tidak berhak menjawab kenapa saksi yang dihadirkannya ditolak oleh Majelis Hakim.
“Oh kalau dasar menghadirkan Bu Lita (Saksi) karena dia tahu persoalannya. Tapi kalau ditanya kenapa ditolak, ya silahkan tanya yang berkompeten yang menolak. Kan bukan saya yang menolak,” jawab Noval singkat.
Terpisah, Andy Iswanto Salim, selaku pihak Pembeli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang juga selaku tergugat saat menjelaskan bahwa saksi tersebut Minggu lalu beralasan sakit.
“Disuruh keluar ruang sidang tapi diam-diam masuk ruangan mendengar saat Abdul Manan sedang di periksa sebagai saksi, mungkin buat latihan atau supaya bs bareng-bareng sama dalam kesaksiannya,” ujarnya.
Terkait gugatan tersebut, dia juga menyebutkan bahwa ini sudah gugatan ke 5, dimana putusan dari Pengadilan sudah inkraah, namun saat ini masih sekitar mempermasalahkan Van Dadding Putusan PN No 41.
“Pihak DPD Golkar Kota Bekasi dalam gugatan ke 5 ini mencoba mengubah isi Putusan Van Dadding No 41 karena tidak mampu memenuhi isi kesepatan dalam putusan,” tegas Andy Salim.
Andy Salim menambah, yang paling esensi dalam gugatan kali ini, pihak DPD Golkar mengajukan perubahan dari Konsekwensi denda 1% per hari menjadi 6% per tahun untuk tetap ingin mempertahankan Gedung yang sudah pernah dijual Rahmat Effendy selaku Ketua DPD Golkar Kota Bekasi pada 17 tahun lalu.
“Menurut saya simple aja ya, kalau mereka tidak sanggup membayar atau menyelesaikan komitmen untuk mambayar sesuai kesepakatan maka biarkan saya yang membayar pihak DPD Golkar Kota Bekasi sesuai dengan isi kesepatan yang tertuang dalam Putusan Van Dading PN Bekasi No 41 tersebut. Sederhana aja kan cara berpikirnya, kalau tidak mampu bayar karena ketinggian ya mohon pengurangan atau biarkan saya yang bayarkan mereka, berikan no rekening dan janji kapan mau di serah terimakan baik-baik jangan sampai melalui proses sita atau eksekusi pengosongan paksa, kan nanti akan jadi malu lebih besar,” pungkas Andy Salim.
(Eky)






