Menurut dia, perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjol. Di samping langkah tersebut, Tholabi menambahkan penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus dilakukan. “Penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan,” sebut Tholabi.
Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menuturkan keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak ada izin dari OJK semestinya dapat 100% diberantas. “Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat,” tegas Tholabi.
Di samping itu, Tholabi juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah.