“Kode etik yang mengatur anggota di asosiasi secara materi substansi cukup baik. Saat ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan etik jika ditemukan pelanggaran etik,” ujar Tholabi.
Masalah lainnya, Tholabi menandaskan persoalan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol ini agar lebih ditingkatkan. “Masalah esensial lainnya soal edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atas penggunaan pinjol ini harus lebih ditingkatkan,” kata Tholabi.
Terkait hal tersebut, Tholabi menyebutkan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) akan membuka forum konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol. “Sebagai bagian dari edukasi dan empati, LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta segera membuka ruang konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol,” ungkap Tholabi.