PN Donggala Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Kasus Norkotika

oleh
oleh

Dia menyebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Lanjutnya menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid, sebagai berikut:

a. Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 42,43 (empat puluh dua koma empat tiga) kilogram;

b. Perbuatan Terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika adalah kali ke-2, setelah sebelumnya terdakwa telah berhasil mengantarkan narkotika dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara ke Palu dengan memperoleh upah sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);