Dia menyebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.
Lanjutnya menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menguraikan alasan-alasan pemberat pidana bagi terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid, sebagai berikut:
a. Jumlah barang bukti narkotika jenis Shabu yang dibawa oleh Terdakwa sangat besar dengan total berat keseluruhan adalah 42,43 (empat puluh dua koma empat tiga) kilogram;
b. Perbuatan Terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika adalah kali ke-2, setelah sebelumnya terdakwa telah berhasil mengantarkan narkotika dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara ke Palu dengan memperoleh upah sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);