c. Perbuatan Terdakwa sangatlah mengancam sendi-sendi kehidupan sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, hingga ketahanan nasional;
Andi memaparkan bahwa ancaman pidana maksimal terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah Hukuman Mati, namun demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang telah cukup adil bagi terdakwa mengingat peranan terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli antara pemilik bisnis peredaran
gelap Narkotika yaitu Bos Palu dan Bos Tawao.
Menurut Majelis Hakim, lanjut Andi, seharusnya Bos Palu dan Bos Tawao maupun pemilik-pemilik bisnis peredaran gelap Narkotika lainnya-lah yang pantas untuk dijatuhi pidana paling berat apabila dibandingkan dengan Terdakwa.
“Terhadap Terdakwa Darwin bin Jufri dan Terdakwa Asmar bin Sahur yang berperan sebagai ABK Kapal, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan yaitu Pidana Penjara masing-masing selama 19 Tahun dan Pidana Denda masing-masing Rp.5 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” tutup Andi.
(Eky)