PN Donggala Jatuhi Hukuman Seumur Hidup Terhadap Terdakwa Kasus Norkotika

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Perkara pidana dengan nomor register 137/Pid.Sus/2021/PN Dgl atas nama Terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 lalu.

Seperti diketahui, bahwa terdakwa Alfian bin Abdul Rasyid selaku Nakhoda Kapal, bersama-sama dengan terdakwa Darwin bin Jufri dan Terdakwa Asmar bin Sahur ditangkap oleh Tim BNN pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 di Perairan Selat Makassar yang masuk di wilayah Kabupaten Donggala oleh karena di dalam Kapal Motor Sejahtera milik Terdakwa ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu dan total berat keseluruhan adalah 42,43 kilogram.

Adapun keseluruhan Narkotika jenis Shabu tersebut dibawa oleh Para Terdakwa dari Pulau Bunyu, Kalimantan Utara menuju ke Desa Meli Kabupaten Donggala atas suruhan seseorang yang disebut BOS PALU yang terlibat dalam bisnis narkotika dengan seseorang yang disebut BOS TAWAO.

Dalam sidang yang di Pimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua bersama dua hakim anggota yakni Andi Aulia Rahman, S.H. dan Arzan Rashif Rakhwada, S.H. memutuskan bahwa terdakwa Alfian Bin Abdul Rasyid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” jelas juru bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, S.H, melalui siaran pers yang diterima sketsindonews.com, Senin (6/9/21).