“Sebagai representasi daerah, DPD RI berkomitmen untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakui dan menghormati kerajaan Nusantara sebagai fondasi Republik Indonesia,” lanjutnya.
LaNyalla menambahkan, sebagai Ketua DPD RI dirinya konsisten menjalankan amanat Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyebut Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kerajaan-kerajaan Nusantara merupakan cikal bakal adanya negeri ini. Mereka berkontribusi besar dalam membentuk negara Indonesia. Karena peran pentingnya itu, dalam setiap kunjungan kerja ke daerah-daerah saya selalu mengagendakan silaturahmi ke keraton atau kerajaan,” jelasnya.