Warga Antusias Ikuti Kegiatan Sosialisasi DBHCHT di Kecamatan Batumarmar

oleh
oleh

“Semakin peredaran rokok ilegal dicegah, maka pendapatan cukai kepada masyarakat akan lebih dirasakan,” kata Tesar.

Tesar menyatakan, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal, beberapa hari sebelumnya, ia berhasil merazia rokok 20.296 batang ilegal dengan jumlah kerugian negara Rp26 juta.

Kegiatan operasi tersebut melibatkan aparat keamanan di antaranya, Polres Pamekasan, Subdenpom V/4-3, dan Satpol PP. Lokasi operasi meliputi Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur.

Ia menyampaikan, operasi pasar bersama di bawah koordinasi Bea Cukai Madura tersebut merupakan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Jika diketahui melanggar, mereka akan ditindak.

“Dari oprasi ini diharpapkan dapat menekan perdedaran rokok ilegal karana hal itu berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ditiap daerah di Madura,” ujarnya.

Operasi bersama ini, bagi Tesar semoga dapat menurunkan angka perdedaran rokok ilegal di wilayah Madura serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal. (nru/nky)

No More Posts Available.

No more pages to load.