Kuasa Hukum Pelapor Perkara Penipuan dan Penggelapan Keberatan dengan Penunjukan Ketua Majelis Hakim

oleh
oleh

Karena Teguh Susanto dengan terdakwa mempunyai hubungan baik, maka diberikanlah dana Rp 450 miliar. Di pertengangan jalan pembangunan apartemen tersebut, terdakwa ada saja meminta tambahan kekurangan dana dan masih diberikan oleh saksi korban Teguh Susanto.

Namun perbuatan terdakwa John Lee, jelas Elita, ada upaya-upaya itikad tidak baik dengan menggelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sehingga perkara jatuhlah berdasarkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Dan oleh karena itulah kami ditunjuk sebagai kuasa hukum klien kami, sehingga apa bila nanti terbukti secara sah dan menyakinkan putusan Pengadilan Negeri yang mengatakan terdakwa bersalah, sehingga putusan PKPU yang ingkrah itu cacat hukum,” jelas Elita.

Alasannya, tegas Elita, upaya hukum yang dilakukan karena banyak pihak yang telah dirugikan. “Selama dalam proses PKPU, saya tidak akan menyalahkan Kurator dan Hakim Pengawas, karena kita belum tahu ada dugaan tindak pidana yang dilakukan salah seorang partner debitur, maka terjadilah seperti ini,” pungkas Elita. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.