JPU Hadirkan 4 Saksi Perkara Penipuan dan Penggelapan

oleh
oleh

Selanjutnya, kata saksi Teguh, terdakwa tanggal 16 Oktober 2013 meminta surat kuasa untuk pembukaan rekening di BCA cabang Wahid Hasyim atas nama PT. PK dengan nomor rekening : 028888887. Menurut terdakwa, rekening tersebut ditujukan untuk menampung hasil penjualan unit tower A dan C serta pengelolaannya dananya dilakukan secara indenpenden oleh PT. CBM.

Namun, sebut saksi Teguh, pada bulan Agustus 2018 sewaktu PT. PK mengajukan permohonan penutupan rekening kepada BCA cabang Wahid Hasim, terdapat perbedaan nilai antara hasil penjualan ruko dan unit tower A dan C dengan yang tercatat dalam rekening koran. Rekapitulasi total hasil penjualan ruko dan unit tower A dan C Rp 123.967.946.483, sedangkan pada rekening koran Rp 198.588.232.043.

Pada tanggal 18 Mei 2020 dari hasil audit terhadap semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dari rekening BCA atas nama PT. PK yang mengelola dananya dilakukan secara independen oleh terdakwa atas nama PT. CBM, di temukan rangkaian transaksi yang tidak jelas, a. Dana penerimaan dari konsumen tower A dan C sebesar Rp 203.389.581.156., b. Pembayaran tidak jelas kepada PT. CBM Rp 134.601.381.698.
c. Pengeluaran tampa keterangan Rp 34..499.969.900.
d. Penempatan deposito Rp 34.000.000.000.
e. Pembayaran tanpa keterangan yang jelas kepada PT.April Indoproperti Rp 16.693.409.651.

Dan pada tanggal 19 Mei 2020, di temukan rangkaian pembelian :
a. Di temukan transaksi pembelian bodong atas 4 unit ruko, atas nama PT CBM Rp. 11.000.000.000.
b. PT. CBM telah mendaftarkan pembelian ruko tersebut sebagai kreditur konsumen di PKPU sebesar Rp 11.063.315.980. sedangkan pembelian bodong tersebut tertera di rekening PT. PK sebesar RP 11.000.000.000.

No More Posts Available.

No more pages to load.