Namun dana yang di peroleh dari konsumen tidak jelas, entah dimana-manain oleh terdakwa. Seharusnya dana dari konsumen kita pertangungjawabkan untuk pembangunan gedungnya yang sampai saat ini, belum kunjung selesai, dan hanya baru 14 persen saja.
Sebelumnya terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee didakwa dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP .
Usai persidangan ditempat yang sama, Nazarudin Lubis Kuasa Hukum Teguh Susanto mengatakan, dari sudut pandang kami, sudah jelas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa tak terbantahkan lagi. Apalagi mengenai pajak-pajak yang seharusnya harus di setorkan ke kas negara namun tidak di setorkan oleh terdakwa.
“Oleh karena itu, kami kuasa hukum Teguh Santoso (saksi pelapor) berharap kepada majelis hakim keadilan yang hakiki berpihak pada kami, karena klienya Teguh Santoso sangat dirugikan baik moril maupun materil,” ucapnya. (Simon)