1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

JPU Hadirkan 4 Saksi Perkara Penipuan dan Penggelapan

oleh
6.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelepan dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi menghadirkan empat saksi yakni Teguh Susanto (saksi pelapor), Agutinus dan Arifudin serta, Christin Riyadi.

Dihadapan majelis hakim diketuai Muhammad Junaedi, saksi Teguh Susanto Direktur PT. Prima Kencana (PT. PK) menuturkan, sekitar tahun 2011 pertemuannya dengan terdakwa Indratno Suryadi Pribadi selaku Direktur PT. Catur Bangun Mandiri (PT. CBM) berencana akan membangun apartemen di bilangan Jakarta Pusat.

“Pembangunan apartemen tersebut diberikan kepada terdakwa sebagai pemborong pekerjaan proyek. Rencana pembangunan akan dilakukan pada tahun 2013, terdakwa minta dipercepat pekerjaannya di tahun 2012 dengan anggaran Rp 360 Miliar dalam waktu 720 hari harus selesai,” kata saksi Teguh, dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/9/21).

Gambar

Maka, lanjut saksi Teguh, tanggal 12 Desember 2013 di Jakarta di hadapan Notaris Retno Rini Purwaningsih Dewanto, SH di buatlah perjanjian kerja pemborong pekerjaan proyek pembangunan gedung apartemen dan ruko T plaza, sebagaimana Akta Notaris No.15 tanggal 12 Desember 2013 dimana PT. CBM di tunjuk sebagai marketing coordinatot executive yang bertugas memasarkan dan menjual unit ruko di tower A sejumlah 307 unit hunian dan 3 unit ruko, serta tower C sejumlah 256 unit hunian dan 4 unit ruko.

Selanjutnya, kata saksi Teguh, terdakwa tanggal 16 Oktober 2013 meminta surat kuasa untuk pembukaan rekening di BCA cabang Wahid Hasyim atas nama PT. PK dengan nomor rekening : 028888887. Menurut terdakwa, rekening tersebut ditujukan untuk menampung hasil penjualan unit tower A dan C serta pengelolaannya dananya dilakukan secara indenpenden oleh PT. CBM.

Namun, sebut saksi Teguh, pada bulan Agustus 2018 sewaktu PT. PK mengajukan permohonan penutupan rekening kepada BCA cabang Wahid Hasim, terdapat perbedaan nilai antara hasil penjualan ruko dan unit tower A dan C dengan yang tercatat dalam rekening koran. Rekapitulasi total hasil penjualan ruko dan unit tower A dan C Rp 123.967.946.483, sedangkan pada rekening koran Rp 198.588.232.043.

Pada tanggal 18 Mei 2020 dari hasil audit terhadap semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dari rekening BCA atas nama PT. PK yang mengelola dananya dilakukan secara independen oleh terdakwa atas nama PT. CBM, di temukan rangkaian transaksi yang tidak jelas, a. Dana penerimaan dari konsumen tower A dan C sebesar Rp 203.389.581.156., b. Pembayaran tidak jelas kepada PT. CBM Rp 134.601.381.698.
c. Pengeluaran tampa keterangan Rp 34..499.969.900.
d. Penempatan deposito Rp 34.000.000.000.
e. Pembayaran tanpa keterangan yang jelas kepada PT.April Indoproperti Rp 16.693.409.651.

Dan pada tanggal 19 Mei 2020, di temukan rangkaian pembelian :
a. Di temukan transaksi pembelian bodong atas 4 unit ruko, atas nama PT CBM Rp. 11.000.000.000.
b. PT. CBM telah mendaftarkan pembelian ruko tersebut sebagai kreditur konsumen di PKPU sebesar Rp 11.063.315.980. sedangkan pembelian bodong tersebut tertera di rekening PT. PK sebesar RP 11.000.000.000.

Namun dana yang di peroleh dari konsumen tidak jelas, entah dimana-manain oleh terdakwa. Seharusnya dana dari konsumen kita pertangungjawabkan untuk pembangunan gedungnya yang sampai saat ini, belum kunjung selesai, dan hanya baru 14 persen saja.

Sebelumnya terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias John Lee didakwa dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP .

Usai persidangan ditempat yang sama, Nazarudin Lubis Kuasa Hukum Teguh Susanto mengatakan, dari sudut pandang kami, sudah jelas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa tak terbantahkan lagi. Apalagi mengenai pajak-pajak yang seharusnya harus di setorkan ke kas negara namun tidak di setorkan oleh terdakwa.

“Oleh karena itu, kami kuasa hukum Teguh Santoso (saksi pelapor) berharap kepada majelis hakim keadilan yang hakiki berpihak pada kami, karena klienya Teguh Santoso sangat dirugikan baik moril maupun materil,” ucapnya. (Simon)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap