Setelah proses wawancara, lanjut Ketua KY, KY kemudian menetapkan sebanyak 11 orang CHA dinyatakan lulus yang selanjutya diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.
“KY menjamin bahwa CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas,” tambah Mukti.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, proses seleksi calon hakim agung di DPR akan dilakukan secara transparan kepada publik. Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini, menurutnya, guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” tegas Puan.
Hari ini, Jumat (17/09), Komisi III DPR RI akan memulai proses uji kelayakan calon Hakim Agung yang didahului dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah. Selanjutnya proses fit and proper test terhadap masing-masing calon Hakim Agung akan dilaksanakan pada Senin s.d Selasa, 20 s.d 21 September 2021 di Gedung DPR RI.
(Eky)