Donggala, sketsindonews – Perkara pidana dengan nomor register 238/Pid.Sus/2021/PNDgl atas nama terdakwa Muhadi telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 lalu.
Seperti informasi, sidang dengan perkara perlindungan anak dikarenakan melakukan tipu muslihat terhadap 4 orang Anak untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim terdiri dari Ahmad Gazali, S.H. sebagai Hakim Ketua, Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, S.H., dan Danang Prabowo Jati, S.H. sebagai Hakim Anggota.
Adapun korban masing-masing terdiri dari 3 anak perempuan dengan usia 6 tahun, 7 tahun, dan 2 tahun. Sementara satu korban lagi diketahui berjenis kelamin laki-laki dengan usia 3 tahun.