Penganiayaan Wasit Dalam Pertandingan Sepakbola Berujung Pidana

oleh
oleh

Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Donggala menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa selama 9 bulan lamanya.

“Atas putusan tersebut, Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, yaitu Misbahudin, S.H., M.H. dan Imam Ayatullah, S.H. menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” tutup Andi.

No More Posts Available.

No more pages to load.