Jakarta, sketsindonews – Kementerian ATR/BPN di bawah komando Menteri Sofyan Djalil dianggap tidak benar-benar serius dalam upaya memberantas mafia tanah. Alih-alih memberantas mafia tanah sebagaimana semangat Presiden Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN justru disinyalir ikut bermain dalam kasus tersebut.
Ketua Gerakan Nasional 98, Anton Aritonang dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (20/9/21) mengatakan, ada dugaan keterlibatan Kementerian ATR/BPN dalam kasus mafia tanah cukup terlihat jelas pada kasus sengketa tanah di Cakung seluas 7,7 hektare milik Abdul Halim yang diklaim oleh Benny Tabalujan.
Dalam kasus tersebut, mantan juru ukur BPN, Paryoto telah ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta. Namun dalam perjalanannya, Paryoto ternyata mengaku mendapat bantuan agar bisa bebas dari pegawai aktif BPN.
Keterlibatan Kementerian ATR/BPN ini pun merupakan bentuk campur tangan yang tidak etis dilakukan seorang menteri.
“Tentu keterlibatan Menteri ATR/BPN ini tidak pantas membantu seorang tersangka, bahkan terdakwa. Ini sama saja Menteri Sofyan ikut campur mengurusi urusan polisi,” kata Anton.
Pada dasarnya, bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa hanya bisa diberikan oleh pengacara dan aparat hukum, bukan malah pihak kementerian seperti yang dilakukan Menteri ATR/BPN.
Kasus bantuan hukum kepada Paryoto ini pun makin menegaskan adanya permainan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberi karpet merah kepada mafia tanah.
“Ada indikasi mafia tanah itu dibiarkan, dia (Kementerian ATR/BPN) juga sengaja menyimpan dan terlibat dalam mafia tanah,” jelasnya.