Tangerang, sketsindonews – Seorang oknum Pejabat Pembuat Akte Tanah (Notaris) WA digugat ke Pengadilan Tangerang karena diduga membuat Akta Jual Beli (AJB) asli tapi palsu (Aspal).
Penggugat (RM) merasa tidak pernah menjual tanah dan bangunan miliknya ke pihak manapun, namun ketika dirinya melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang, melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), sudah beralih kepemilikan ke tangan orang lain.
“Sertifikat tanah dan bangunan milik saya sudah berpindah tangan sebanyak dua kali” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (20/9/21).