Yogyakarta, sketsindonews – Dalam menata kawasan urai kendaraan serta mobilitas tinggi warga di kawasan Malioboro Yogyakarta memberlakukan aturan ganjil – genap untuk K2 dan K4 sejak pekan lalu.
Hal ini dinyatakan pihak Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pekan ini mulai memberlakukan “Sistem Lalu Lintas Ganjil Genap” di kawasan Malioboro dan objek wisata lainnya, ungkap Kapolresta Kombes Purwadi kepada sumber awak media.
“Kita akan berlakukan ganjil genap di tempat wisata Malioboro. Kendaraan yang masuk Malioboro nantinya ditanggal genap untuk plat nomor genap dan ditanggal ganjil untuk plat nomor ganjil,” terang Purwadi.(21/9)
“Kebijakan ganjil genap untuk semua (kendaraan roda dua maupun roda empat). Berlaku untuk plat nomor dalam kota dan luar kota,” sambung Purwadi.
Untuk mengawal penerapan ganjil genap di Malioboro, pihak Polresta pun menyiapkan tiga pos polisi untuk pemeriksaan. Tiga pos ini ada di Pos Polisi Tugu, Pos Polisi Teteg Abu Bakar Ali dan Pos Polisi Gardu Anim.
Purwadi membeberkan bahwa tujuan pemberlakuan ganjil genap di Malioboro ini untuk mengurangi mobilitas warga. Sehingga tak terjadi penumpukan kendaraan yang berujung pada kerumunan di kawasan Malioboro.
Tambahanya, penerpan ganjil genap (di Malioboro) dilaksanakan juga untuk menekan angka kasus Covid-19 agar segera hijau dan bisa beraktivitas kembali seperti biasa (sebelum pandemi.
Sistem tersebut untuk mengatur dan membatasi kunjungan berdasarkan tanggal khususnya saat akhir pekan dari banyaknya kunjungan kawasan Wisata Yogyakarta.
Tahap pertama sistem ganjil genap pada Hari Sabtu, 25 September 2021 hanya kendaraan bernomor polisi ganjil, yang bisa melintas di Malioboro karena hari itu merupakan tanggal ganjil.
Sementara untuk Hari Minggu 26 September 2021 nantinya yang bisa masuk Malioboro hanya yang berpelat nomor genap yang bisa melintas.
Berikut pemberlakuan Ini juga berlaku pula di obyek-obyek wisata yang diijinkan beroperasi seperti Kebun Binatang Gembira Loka, tutup Purwadi.
(Nanorame)






