“Kita membutuhkan demokrasi substantif bukan demokrasi elit. Semua rakyat punya hak secara konstitusi dalam berdemokrasi dan tidak bisa dibatasi dengan ambang partai, ini merusak demokrasi,” tegas Fachrul Razi.
Untuk mencabut aturan pengekangan demokrasi dengan adanya Presidensial Threshold adalah merevisi undang-undang atau Presiden mengeluarkan Perppu. “Permasalahannya, berani tidak Presiden mengeluarkan Perppu,” tegas Fachrul Razi.
(Eky)