Jakarta, sketsindonews – Pemilihan RT/RW dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) tetap akan dijalankan sesuai surat Edaran Sekda Provinsi DKI Jakarta. Kini sudah mulai disosialisasikan untuk diketahui oleh publik proses pemilihan sesuai jadwal untuk diselesaikan masa usai jabatan RT – RW serta LMK.
Terkait hal ini pemerintah Kota Jakarta Pusat telah lakukan sosialisasi rapat bersama Camat Lurah dalam melaksanakan proses pemilihan nantinya mengacu Pergub 171 Tahun 2010 berikut Pemilihan LMK sesuai Perda Nomor : 5 Tahun 2010 Tentang LMK.
Kondisi pandemi pemerintah masih berhati – hati dan hingga kini terus lakukan perpanjangan PPKM. Sehingga formulasi pemilihan kedua lembaga ini perlu pertimbangan dalam melaksanakan pemilihan tatap muka untuk menghindari pencegahan covid, terlebih ini harus tetap berjalan sesuai aturan dalam Pergub 171 Tahun 2010 “, ujar Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat Deni Ramdhani kepada sketsindonews.
Kondisional wilayah itu kan beda ! maka perlu satu juknis dalam pelaksanaan dari hasil musyawarah mufakat masing diwilayah dalan menjalankan bentuk pemilihan secara demokratis.