Perkara Tetap Jalan Meski Satu Penggugat AD/ART Demokrat Cabut Kuasa

oleh
48.3K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda sidang gugatan Kader Partai Demokrat kepada Kemenkumhan terkait dengan pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan Kemenkumham.

Sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT tersebut ditunda karena salah satu dari tiga penggugat yakni Yosef Benediktus Badeoda mencabut laporan.

Seperti diketahui sebelumnya ada 3 penggugat dalam perkara tersebut yakni Ajrin Duwila; Yosef Benediktus Badeoda dan Hasyim Husein.

Gambar

“Kami menerima surat dari Panitera Pengganti adanya pencabutan kuasa dari saudara Yosef Benediktus Badeoda untuk kuasa penggugat sudah menerima?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiyantoro. SH.MH.

“Kami baru menerima lewat WhatsApp, tapi itupun kami menunggu surat yang resmi,” jawab Kuasa Hukum Penggugat, Thamrin Harahap.

Atas kondisi tersebut, akhirnya Hakim memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda saksi ahli selama dua minggu dan akan dilanjutkan pada 07 Oktober 2021 mendatang.

Usai sidang, Thamrin Harahap selaku kuasa hukum penggugat menekankan bahwa tidak ada masalah dengan mundurnya satu penggugat.

“Pencabutan satu penggugat bukan berarti menghentikan perkara,” tegas Thamrin.

Dia memastikan bahwa perkara tersebut akan tetap berlanjut. “Kan masih ada dua penggugat,” pungkas Thamrin.

(Eky/Shanti)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap