“Kami menerima surat dari Panitera Pengganti adanya pencabutan kuasa dari saudara Yosef Benediktus Badeoda untuk kuasa penggugat sudah menerima?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiyantoro. SH.MH.
“Kami baru menerima lewat WhatsApp, tapi itupun kami menunggu surat yang resmi,” jawab Kuasa Hukum Penggugat, Thamrin Harahap.
Atas kondisi tersebut, akhirnya Hakim memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda saksi ahli selama dua minggu dan akan dilanjutkan pada 07 Oktober 2021 mendatang.