Jakarta, sketsindonews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda sidang gugatan Kader Partai Demokrat kepada Kemenkumhan terkait dengan pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang telah disahkan Kemenkumham.
Sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT tersebut ditunda karena salah satu dari tiga penggugat yakni Yosef Benediktus Badeoda mencabut laporan.
Seperti diketahui sebelumnya ada 3 penggugat dalam perkara tersebut yakni Ajrin Duwila; Yosef Benediktus Badeoda dan Hasyim Husein.