Rapat Kerja DPD RI dan Menteri ATR/BPN RI, Evaluasi Konflik Pertanahan di Daerah dan Reforma Agraria

oleh
oleh

Sementara itu, Menteri Sofyan menegaskan bahwa total legalisasi aset seluas 6,99 juta Ha (155,40%) dan total redistribusi tanah seluas 2,14 Juta Ha (47,59%). Terdapat dua permasalahan pelaksanaan Reforma Agraria yakni permasalahan TORA dari pelepasan kawasan hutan dan permasalahan TORA dari tanah transmigrasi Menteri juga mengakui bahwa masih terdapat kewenangan yang masih bersinggungan dengan Kementerian lainnya.

Rapat Kerja ini berlangsung dari Pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB, dan menghasilkan kesimpulan pertama, Komite I DPD RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk mengoptimalkan penyelesaian konflik-konflik pertanahan diberbagai daerah dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
 
Kedua, Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI mengoptimalkan pelaksanaan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar penyelesaian berbagai konflik pertanahan didaerah dan pelepasan desa dari kawasan hutan dapat berjalan dengan baik.
 
Ketiga, Komite I DPD RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih di daerah-daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.