1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Setelah Jalani Masa Hukuman, Eks Mensos Dicabut Hak Politiknya

oleh
2.5K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara akan menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas satu Tangerang.

Selain pidana badan, Juliari juga dicabut hak politiknya untuk tidak menduduki jabatan publik usai masa pidana penjaranya selesai. Ia akan menjalani masa hukumannya selama 12 tahun atas tindakannya menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos).

“Hukumannya dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Gambar

KPK juga akan menagih uang denda Juliari dalam sebesar Rp500 juta. Denda itu akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika Juliari tidak membayar.

Lembaga Antikorupsi juga bakal menagih pidana pengganti Rp14,5 miliar ke Juliari. Hukuman penjara Juliari bakal ditambah dua tahun jika pidana penggantinya tidak dibayar.

“Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti,” ujar Ali.

Juliari menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020. Dengan kata lain, hitungan masa penjara Juliari dimulai dari Desember 2020.

Sekedar informasi, Lapas kelas 1 Tangerang belum lama ini terbakar pada tanggal 8 September 2021 lalu. Kebakaran tersebut menewaskan puluhan tahanan yang tinggal didalamnya.

Lapas tersebut memang awalnya dibangun khusus untuk kasus korupsi. Namun kini, lapas ini dihuni oleh pelaku kriminal dari berbagai jenis kejahatan. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap