Kramat hingga Bukek, Warga Tlanakan Diberi Edukasi Tentang Cukai Tembakau

oleh
16.3K pembaca

Pamekasan, sketsindonews – Warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, diberi edukasi untuk memahami Undang-Undang (UU) tentang cukai hasil tembakau. Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam kemasan kegiatan sosialisasi yang berjalan secara estafet di setiap wilayah kecamatan.

Di wilayah Kecamatan Tlanakan ada dua tempat kegiatan sosialisasi DBHCHT, di antaranya di Balai Desa Kramat dan Bukek. Di Kramat berlangsung pada Rabu (22/9), sementara di Bukek pada Kamis (23/9).

Informasi yang dihimpun media ini berdasarkan data jadwal kegiatan sosialisasi, di Kramat diikuti tujuh desa, di antaranya Desa Kramat, Dabuan, Terrak, Mangar, Bandaran, Ambat dan Tlesah. Sementara sosialisasi di Bukek diikuti Desa Larangan Tokol, Ceguk, Panglegur, Bukek, Gugul, Branta Pesisir, dan Branta Tinggi.

Gambar

Kepala Subbag Perencanaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pamekasan Achmad Zainullah mengatakan, instansi di bawah naungannya kecipratan dana DBHCHT di tahun 2021 senilai Rp400 juta. Anggaran tersebut difokuskan pada kegiatan sosial tentang cukai rokok kepada masyarakat desa.

“Kami mengundang para warga dengan melibatkan masyarakat yang berasal dari warga setempat,” kata Zainullah, Senin (27/9).

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut akan berjalan secara berjenjang di 13 kecamatan di Bumi Gerbang Salam, dengan melibatkan 126 desa. Tujuannya untuk memberikan pemahaman soal cukai rokok, baik manfaat atau dampak mudaratnya bagi rokok yang tidak bercukai.

“Inti dari kegiatan sosialisasi ini sifatnya adalah bentuk pencegahan rokok ilegal. Makanya kami melibatkan para narasumber ahli baik dari Bea Cukai Madura dan Disperindag,” ungkapnya.

Selain itu tambah Zainullah, untuk memberikan pengumuman bahwa dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi, dapat dipastikan peredaran rokok ilegal di Pulau Madura mulai diminimalisir, berkat kerja sama antar pihak.

“Sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan timbal balik hasil cukai kepada masyarakat akan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura Tesar Pratama yang hadir menjadi bagian dari kegiatan tersebut mengatakan, masyarakat desa perlu diberi pemahaman tentang manfaat rokok legal dan ilegal. Sebab hal tersebut akan berdampak pada tingginya pendapatan cukai kepada masyarakat.

“Semakin peredaran rokok ilegal dicegah, maka pendapatan cukai kepada masyarakat akan lebih dirasakan,” kata Tesar.

Tesar menyatakan, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal, beberapa hari sebelumnya, ia berhasil merazia rokok 20.296 batang ilegal dengan jumlah kerugian negara Rp26 juta.

Kegiatan operasi tersebut melibatkan aparat keamanan di antaranya, Polres Pamekasan, Subdenpom V/4-3, dan Satpol PP. Lokasi operasi meliputi Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur.

Ia menyampaikan, operasi pasar bersama di bawah koordinasi Bea Cukai Madura tersebut merupakan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Jika diketahui melanggar, mereka akan ditindak.

“Dari oprasi ini diharpapkan dapat menekan perdedaran rokok ilegal karana hal itu berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ditiap daerah di Madura,” ujarnya.

Operasi bersama ini, bagi Tesar semoga dapat menurunkan angka perdedaran rokok ilegal di wilayah Madura serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal. (nru/nky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap