Menurutnya, kegiatan pelatihan tersebut bersumber dari dana DBHCHT, dengan ronda kegiatan tahap satu. Selanjutnya akan dilanjut pada tahap dua dan tiga, dengan menarget 220 orang jadi tenaga kerja buruh pabrik hingga bulan November.
“Tahap dua nanti, tetap diikuti di tiga pabrik ini. Kegiatan ini diharap dapat berjalan lancar sesuai rencana pemerintah, artinya pada bulan Oktober akhir atau minimal bulan November awal semua kegiatan pelatihan yang bersumber dari dana DBHCHT sudah bisa selesai,” ujarnya.
Ia meminta kepada para peserta yang sudah jadi tenaga kerja di perusahaan rokok tersebut agar memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana layaknya seorang karyawan. Akan tetapi bila upah kerja tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK), yakni Rp1,9 juta, pihaknya meminta perusahaan bersangkutan bisa membuat kontrak kesepakatan.