“Setelah melukai korban, lalu motor diambil dan korban dilarikan ke Rumah Sakit dan setelah kejadian tersebut, mereka langsung melarikan diri” ucapnya.
Haris menambahkan setelah pihaknya menerima laporan atas kejadian tersebut kemudian tim buser mendatangi tempat kejadian perkara untuk menggali keterangan saksi dan mengumpulkan bukti di sekitar lokasi.
Berbekal informasi yang didapat kemudian tim buser melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 11 orang tapi hanya 8 yang jadi tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Fanss)