Jika memungkinkan, untuk lahan yang belum dibebaskan secara berangsur untuk bisa dilakukan pembebasan mulai tahun depan. Hal ini dikarenakan sekian waktu kebutuhan akan lahan di Dompak semakin luas seiring mulai dibangunnya kantor-kantor Pemerintahan, lembaga vertikal serta BUMD di pulau seluas sekitar 900 hektar tersebut.
Gubernur memerintahkan kepada BPKAD, melalui bidang aset agar mengkapling lahan yang ada secara proposional. Tidak ada yang terlalu besar atau terlalu kecil.