kerugian ini, lanjut Leonardus, dibagi menjadi dua, pertama material seharga Rp4.5 Miliar, yang bersumber dari harga mobil dan hilangnya hak klien kami untuk menggunakan mobil tersebut. Kedua kerugian immaterial Rp10 Milar, karena hilangnya kesempatan klien kami dalam menggunakan saat melakukan perjalanan bisnis.
Menurutnya, dalam mengajukan gugatan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti pendukung berupa dokumen, saksi-saksi, dan komunikasi dengan pihak Astra Astra International dan BMW Indonesia.
“Kami sudah menyiapkan bukti pendukung, termasuk ada saksi dan komunikasi dengan pihak Astra BMW Indonesia dalam hal ini pak teguh yang saat ini menjanjikan penyelesaian dengan klien kami namun belum ada penyelesaian sampai saat ini,” ujarnya.