“Pernah mengajukan surat dari klien kami secara langsung, dan kami juga sudah melayangkan sebanyak dua kali. Mereka sempat menjawab somasi dari kami, dan mengatakan bahwa garansi sudah lewat, dan lainnya. Kami mengajukan lagi tanggapan bahwa yang kami persoalkan itu bukan garansi, tapi adanya dugaan cacat tersembunyi dalam produk yang dibeli klien kami,” jelasnya menambahkan.
Diketahui, berdasarkan dokumen di SIPP PN Jakarta Utara, kasus ini terdaftar dalam nomor perkara 579/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pendaftaran perkara tertulis pada 27 September dan penetapan Majelis Hakim dilakukan pada hari yang sama.
“Kami baru mengajukan gugatan dan teregister pada Hari Senin kemarin. Kami masih menunggu panggilan,” tutupnya. (Fanal)