Jakarta, sketsindonews – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dengan stakholder terkait yakni Bea Cukai Madura, mengajak masyarakat untuk memerangi rokok ilegal. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi perundang-undangan tentang cukai rokok di Balai Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Selasa (29/9).
Unsur masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut beragam, mulai dari BPD, tokoh agama, aparat desa, pemuda dan kelompok tani. Masing-masing merupakan utusan dari desa yang sudah diatur pemerintah, di antaranya Desa Larangan Dalam, Blumbungan, Duko Timur, Grujugan, Kaduara Barat, Lancar dan Larangan Luar.
Tim Fungsional Bea Cukai Madura H.M Firdaus yang hadir sebagai pemateri mengatakan, peran masyarakat cukup besar dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Sebab dengan perannya, peredaran rokok ilegal tersebut akan dengan sendirinya mudah ditekan.