Jakarta, sketsindonews – Tujuh desa di wilayah Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, diberi pemahaman tentang Undang-Undang Cukai rokok dalam kegiatan sosialisasi DBHCHT di Balai Desa Bulangan Timur, Selasa (28/9). Desa tersebut di antaranya, Desa Bulangan Timur, Bulangan Haji, Bulangan Branta, Bulangan Barat, Ambender, Palesanggar dan Pasanggar.
Plt. Sekretaris DPMD Pamekasan Anang Suheko mengatakan, upaya sosialisasi terkait perundang-undangan tentang cukai telah dikebut bersama pemerintah daerah dan Bea Cukai Madura dengan menyusuri berbagai desa di 13 kecamatan Bumi Gerbang Salam.
“Sosialisasi ini penting hingga ke desa agar masyarakat paham cukai dan tahun manfaatnya untuk mereka juga. Salah satunya dalam pemanfaatan DBHCHT bagi daerah,” kata Anang, Selasa (28/9).