Jakarta, sketsindonews – Tujuh desa di wilayah Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, diberi pemahaman tentang Undang-Undang Cukai rokok dalam kegiatan sosialisasi DBHCHT di Balai Desa Bulangan Timur, Selasa (28/9). Desa tersebut di antaranya, Desa Bulangan Timur, Bulangan Haji, Bulangan Branta, Bulangan Barat, Ambender, Palesanggar dan Pasanggar.
Plt. Sekretaris DPMD Pamekasan Anang Suheko mengatakan, upaya sosialisasi terkait perundang-undangan tentang cukai telah dikebut bersama pemerintah daerah dan Bea Cukai Madura dengan menyusuri berbagai desa di 13 kecamatan Bumi Gerbang Salam.
“Sosialisasi ini penting hingga ke desa agar masyarakat paham cukai dan tahun manfaatnya untuk mereka juga. Salah satunya dalam pemanfaatan DBHCHT bagi daerah,” kata Anang, Selasa (28/9).
Sementara itu, Perwalian Bea Cukai Madura Sunawan mengatakan, setiap aktivitas peredaran rokok akan dikenai cukai, sebagaimana pungutan negara untuk barang tertentu sesuai sifat dan karakteristik dengan undang-undang Nomor 39 Tahun 2002 dan Permenkeu Nomor 66 Tahun 2018.
Dari itu pihaknya menekankan agar setiap warga bisa secara baik mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang biasa beredar di pelosok. Sehingga, secara tidak langsung bisa meredam peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.
“Selain rokok, di Indonesia juga jenis minuman keras dan etil alkohol terkena aturan cukai. Pemakaiannya juga perlu dibatasi di masyarakat,” ujarnya.
Ia menyatakan, dari cukai ini para perokok sebenarnya turut serta memberi sumbangan pada negara, melalui pembagian DBHCHT ke daerah setempat. Hal itu akan dimanfaatkan juga untuk penegakan hukum dan penguatan kesejahteraan serta kesehatan warga dengan berbagai program pembangunan.
Hadir dalam kegiatan itu di antaranya, jajaran Forkopimka Pegantenan, Sekretaris DPMD Kabupaten Pamekasan, Pemateri dari Disperindag Pamekasan dan Bagian Perekonomian Setdakab setempat. (nru/nky)






