Tujuh Desa di Pegantenan Diberi Pemahaman Tentang Cukai Rokok

oleh
oleh

Sementara itu, Perwalian Bea Cukai Madura Sunawan mengatakan, setiap aktivitas peredaran rokok akan dikenai cukai, sebagaimana pungutan negara untuk barang tertentu sesuai sifat dan karakteristik dengan undang-undang Nomor 39 Tahun 2002 dan Permenkeu Nomor 66 Tahun 2018.

Dari itu pihaknya menekankan agar setiap warga bisa secara baik mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang biasa beredar di pelosok. Sehingga, secara tidak langsung bisa meredam peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.