Sementara itu, Perwalian Bea Cukai Madura Sunawan mengatakan, setiap aktivitas peredaran rokok akan dikenai cukai, sebagaimana pungutan negara untuk barang tertentu sesuai sifat dan karakteristik dengan undang-undang Nomor 39 Tahun 2002 dan Permenkeu Nomor 66 Tahun 2018.
Dari itu pihaknya menekankan agar setiap warga bisa secara baik mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang biasa beredar di pelosok. Sehingga, secara tidak langsung bisa meredam peredaran barang kena cukai ilegal tersebut.