Tujuh Desa di Pegantenan Diberi Pemahaman Tentang Cukai Rokok

oleh
oleh

“Selain rokok, di Indonesia juga jenis minuman keras dan etil alkohol terkena aturan cukai. Pemakaiannya juga perlu dibatasi di masyarakat,” ujarnya.

Ia menyatakan, dari cukai ini para perokok sebenarnya turut serta memberi sumbangan pada negara, melalui pembagian DBHCHT ke daerah setempat. Hal itu akan dimanfaatkan juga untuk penegakan hukum dan penguatan kesejahteraan serta kesehatan warga dengan berbagai program pembangunan.

Hadir dalam kegiatan itu di antaranya, jajaran Forkopimka Pegantenan, Sekretaris DPMD Kabupaten Pamekasan, Pemateri dari Disperindag Pamekasan dan Bagian Perekonomian Setdakab setempat. (nru/nky)

No More Posts Available.

No more pages to load.