“Meski tidak bersentuhan langsung dengan programnya, tentu kalau perusahaan rokok yang taat aturan hukum, maka dengan sendirinya hasil cukai rokok itu masuk ke pemerintah yakni jadi DBHCHT,” ujarnya.
Setelah jadi DBHCHT kata Bambang, maka serapan penghasilan perusahaan rokok tersebut diatur pemerintah jadi dana DBHCHT yang asas kebutuhannya untuk kesejahteraan rakyat. Dari itu menurutnya dapat disimpulkan meski tidak kebagian langsung program DBHCHT, perusahaan rokok menjadi perantara tinggi rendahnya DBHCHT.
(nru/nky)