Ia menjelaskan, berdasarkan surat yang diterima, berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak 7 Juni 2021. Kemudian, Jaksa peneliti yang akan menjadi penuntut umum dalam perkara itu menyatakan berkas perkara telah lengkap pada 20 September 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Surat dari Kejaksaan Agung itu memuat, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3b, Pasal 138 ayat 1 dan Pasal 139 KUHAP, penyidik supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke Pengadilan.