2 Perusahaan Besar Diseret Ke Pengadilan, Ini Responnya

oleh
oleh

Kuasa hukum penggugat, Leonardus S. Sagala mengatakan, atas dugaan tindakan pelanggaran hukum tersebut, pihaknya meminta kerugian sebesar Rp14.5 Miliar.

“Inti dari gugatan kami ke PN Jakarta Pusat ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran
undang-undang perlindungan konsumen terhadap klien kami, atas pembelian mobil BMW seri lima” ucap Leonardus kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (29/9/21).

Kerugian ini, lanjut Leonardus, dibagi menjadi dua, pertama material seharga Rp4.5 Miliar, yang bersumber dari harga mobil dan hilangnya hak klien kami untuk menggunakan mobil tersebut. Kedua kerugian immaterial Rp10 Milar, karena hilangnya kesempatan klien kami dalam menggunakan saat melakukan perjalanan bisnis.

Menurutnya, dalam mengajukan gugatan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti pendukung berupa dokumen, saksi-saksi, dan komunikasi dengan pihak Astra International dan BMW Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.