“Program pelatihan melinting hanya baru sekarang, kalau tahun sebelumnya tidak ada. Semoga ini bisa jadi program serius pemerintah dalam bekerja sama dengan PR,” ujarnya.
Terpisah, Kepala DPMTSP Naker Pamekasan Supriyadi mengatakan, salah satu pengelolaan dana DBHCHT 2021 untuk menyerap tenaga kerja perusahaan rokok yakni dengan memberikan program pendidikan dan pelatihan melinting. Dari itu pemerintah melakukan kontrak kerja sama dengan tiga PR, di antaranya PR Ayunda, SHM Jaya, dan SS Jaya Raya.
Setiap PR tersebut dapat peserta sebanyak 20 orang sebagaimana yang sudah direkom pemerintah dengan jenjang waktu pelatihan sekitar 10 hari. Saat pelatihan mereka mendapatkan pembinaan kerja dari perusahaan untuk menguasai teknik dan item kerja. Setelah itu jika cara kerjanya sudah memenuhi standar, maka mereka diloloskan dan diangkat sebagai karyawan pabrik.