Nikah Siri Ditulis di Kartu Keluarga, Ini Komentar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

oleh
oleh
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, A. Tholabi Kharlie

Jakarta, sketsindonews – Polemik tentang pernikahan siri dapat ditulis di Kartu Keluarga (KK) menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ini dipicu dari keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilkan Akta Kelahiran.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullh Jakarta, A. Tholabi Kharlie, mengatakan secara substansial dapat menangkap spirit perlindungan terhadap hak-hak warga negara khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri melalui Permendagri No 9 Tahun 2016.

“Hanya saja, semangat untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak warga negara ini justru berpotensi menabrak norma dan keberadaan lembaga lainnya. Di sini letak krusialnya,” ujar Tholabi di Jakata, Senin (11/10/21).

No More Posts Available.

No more pages to load.